Dusun grenggeng memiliki budaya yang unik, yang diwariskan oleh nenek moyang mereka dan budaya yang ada masih dipertahankan hingga saat ini oleh tertua adat dan masyarakat di dusun grenggeng. Untuk mengatasi masalah yang ada di dusun ini misalnya Awig-awig berasal dari kata "wig" yang artinya rusak sedangkan "awig" artinya tidak rusak atau baik. Jadi awig-awig dimaknai sebagai sesuatu yang menjadi baik. Secara harfiah awig-awig memiliki arti suatu ketentuan yang mengatur tata krama pergaulan hidup dalam masyarakat untuk mewujudkan tata kehidupan yang ajeg di masyarakat.
Karakteristik yang dapat ditemui dalam awig-awig diantaranya adalah :
- Bersifat sosial religius, yang tampak pada berbagai tembang-tembang, sesonggan dan pepatah-petitih. Untuk membuat sebuah awig-awig harus menentukan hari baik, waktu, tempat dan orang suci yang akan membuatnya, hal ini dimaksudkan agar awig-awig itu memiliki kharisma dan jiwa/taksu. Awig-awig yang ada di desa pakraman tidak saja mengatur masalah bhuwana alit (kehidupan sosial) tapi juga mengatur bhuwana agung (kehidupan alam semesta). Hal inilah yang mendorong masyarakat Bali sangat percaya dan yakin bahwa awig-awig ataupun pararem tidak saja menimbulkan sanksi sekala (lahir) juga sanksi niskala (batin).
- Bersifat konkret dan jelas artinya disini hukum adat mengandung prinsip yang serba konkret, nyata, jelas dan bersifat luwes. kaedah-kaedah hukum adat dibangun berdasarkan asas-asas pokok saja, sedangkan pengaturan yang bersifat detail diserahkan pada pengolahan asas-asas pokok itu dengan memperhatikan situasi dan kondisi masyarakat. Jadi dari sini akan muncul peraturan adat lain seperti pararem sebagai aturan tambahan yang berisi petunjuk pelaksana, aturan tambahan dan juga bisa saja sanksi tambahan yang belum ada, sudah tidak efektif atau belum jelas pengaturannya dalam awig-awig.
- Bersifat dinamis, hukum adat tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Ketika masyarakat ber-ubah karena perkembangan jaman, hukum adat ikut berkembang agar mampu mengayomi warga masyarakat dalam melakukan hubungan hukum dengan sesamanya.
- Bersifat kebersamaan atau komunal. Dalam hukum adat Bali tidak mengenal yang namanya Hakim menang kalah, namun yang ada adalah hakim perdamaian. Karena Hukum Adat Bali lebih mementeingkan rasa persauadaraan dan kekeluargaan.
` Masalah pernikahan salah satu masalah yang paling sering diselesaikan dengan menggunakan awig-awig yang berada di dusun grenggeng. Yang di atur dalam tata Krama adat tafsila. Dalam awig-awig tentang pernikahan banyak hal yang diatur dalam awig-awig dusun. mulai dari cara dalam pernikahan ada dua cara yang telah diatur dalam hukum adat yaitu mengambil calon istri dengan meminta atau dengan mencuri calon istri.
Dalam pernikahan dengan cara diculik atau kawin lari, ada beberapa aturan yang harus diikuti :
- Perempuan harus diambil dirumah ibu bapaknya
- Adanya ikat janji dengan prempuan untuk menikah.
- Tidak boleh mencuri di siang hari atau lewat dari jam 11 malam.
- Perempuan yang dibawa lari tidak boleh disakiti / dilecehkan.
- Perempuan tidak boleh langsung dibawa ke rumah, harus ke rumah keluarga laki-laki semalam atau dua malam.
Dalam pernikahan dengan cara meminta ke orangtua prempuan, aturannya yaitu :
- Calon mempelai harus terlebih dahulu memberi tahukan kapan waktu kedatangan ke rumah orangtua calon istrinya.
- Calon mempelai laki-laki datang sesuai tanggal yang ditentukan, dengan membawa keluarga dan juru bicara sebagai saksi.
- Jika dalam peroses meminta disetujui , calon mempelai perempuan bisa dibawa pulang namun dengan persetujuan keluarga apakah boleh atau tidak.
0 Komentar